METROklik -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon resmi membuka pendaftaran pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tomohon tahun 2024.
Pengumuman ini sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta wakilnya
(hep/*)