METROklik – Walikota Tomohon, Caroll Senduk SH kembali menegaskan, pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini sebagaimana terungkap dalam rapat terbatas bersama Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Tomohon, Djon Sonny Liuw SPi beserta sejumlah pejabat esselon dua pada Selasa, 27 Agustus 2024.
“Bapak Walikota memerintahkan untuk membentuk Tim Pengawas Netralitas ASN sebagimana amanat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Bikrokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum,” ujar Edwin Roring
Dikatakannya, selain membentuk Tim Pengawas Netralitas ASN internal Pemerintah Kota Tomohon, Walikota juga memerintahkan untuk setiap Kepala Perangkat Daerah membuat Pakta Integritas terkait Netralitas ASN.
“Seluruh lapisan jajaran pemerintah Kota Tomohon wajib melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas sebagaimana surat edaran yang sudah kami terbitkan tertanggal 29 Mei 2024 lalu, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum,” tegas Roring.
Sementara itu, kelengkapan sistem pembinaan dan pengawasan netralitas ini Roring memerintahkan kepada Djon Sonny Liuw selaku Kepala BKPSDMD Kota Tomohon bersama jajarannya, untuk melakukan monitoring dan evaluasi dan dilaporkan kepada Tim Pengawas Netralitas ASN nantinya. (hep/*)