Bawaslu Tomohon Akhirnya Tertibkan APK Bermasalah, KPU Ingatkan Batas Waktu Pemasangan

0
236

METROklik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon bekerja sama dengan Sat Pol PP, akhirnya melakukan penertiban serentak terhadap
puluhan baliho bermasalah yang tersebar di Kota Tomohon, Sabtu (19/10/2024).

Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah tegas untuk menjaga ketertiban kampanye di wilayah Tomohon.

“Kami menertibkan baliho yang melanggar aturan, baik dari segi konten yang tidak sesuai ketentuan maupun penempatannya di lokasi-lokasi yang seharusnya steril dari APK. Kami menghimbau kepada seluruh pihak agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama di kemudian hari,” tegas Kowaas.

Diketahui, penertiban alat peraga kampanye (APK) ini termasuk milik calon independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon yang dianggap melanggar aturan, karena bertandem bersama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusung partai politik.

Sementara Ketua KPU Kota Tomohon, Albertine Pijoh memberikan peringatan tegas mengenai batas waktu kampanye untuk Pilkada 2024. Pijoh menjelaskan bahwa masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, diakhiri dengan masa tenang selama 3 hari sebelum pemungutan suara. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh APK harus diturunkan setelah masa kampanye berakhir.

Pijoh juga menyoroti pentingnya mematuhi aturan kampanye di media sosial. Menurutnya, akun resmi pasangan calon harus didaftarkan ke KPU, dan semua aktivitas kampanye di media sosial juga harus dihentikan selama masa tenang. “Pada hari pemungutan suara, segala bentuk kampanye, termasuk di media sosial, dilarang,” tambahnya.

Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para calon yang melanggar aturan, sekaligus memastikan agar proses kampanye berjalan tertib sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, salah satu advokat Penasehat Hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Tomohon, Reynold Paat SH MH mengapresiasi atas kinerja Bawaslu Kota Tomohon yang memproses atas laporan mereka.

“Kami mengapresiasi tindakan Bawaslu Kota Tomohon ketika mengeksekusi baliho dari Calon Independen yang didesain dengan Paslon Gubernur dan tidak berafiliasi dengan Partai Politik. Hal ini adalah pembelajaran agar seluruh peserta Pemilu harus taat hukum dan taat aturan,” ujar Paat. (hep/*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here