METROklik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon dibawa kepemimpinan Stenly Kowaas, anggota Handy Tumiwuda dan Yossi Korah, mengajak kalangan media massa untuk melakukan pengawasan partisipatif pemungutan dan perhitungan suara Pilkada 2024 di Kota Tomohon.
Hal ini sebagaimana sosialisasi yang dilaksanakan Bawaslu Tomohon terkait pengawasan partisipatif pada wartawan yang melakukan peliputan di Kota Tomohon. Kegiatan digelar di Hotel Swissbel Manado (25-26/11/2024).
Komisioner Bawaslu Kota Tomohon Handy Tumiwuda, mengatakan pentingnya peran media dalam mendukung pengawasan partisipatif untuk menciptakan Pilkada yang bersih, transparan, dan bebas dari pelanggaran.
“Sinergi antara Bawaslu dan media sangat diperlukan untuk memberikan informasi yang objektif dan mendidik masyarakat, sehingga pengawasan terhadap proses demokrasi ini dapat berjalan maksimal,” ujarnya.
Narasumber pertama, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut), dr. Truly Kerap, M.Kes., mengatakan saat ini banyak beban yang berat ditanggung oleh Bawaslu. Maka dari itu, media diundang untuk menjaga komunikasi dan koordinasi yang baik, agar semuanya bisa berjalan dengan lancar.
“Dihitung mulai saat ini, pencoblosan dan penghitungan suara sudah akan dilaksanakan. Sehingga, sangat diperlukan pengawasan partisipatif dari semua pihak,” ujarnya.
Sementara nara sumber kedua dari akamedisi Dr Tommy Sumakul SH MH, menyatakan bahwa tangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak cukup panjang untuk menjangkau semua persoalan-persoalan yang ada di wilayah teritorial dimana Bawaslu itu bertugas. Kenapa, saya mengatakan tangan Bawaslu tidak cukup panjang? karena pimpinan mereka hanya tiga orang, di kecamatan hanya tiga orang, di tingkat desa dan kelurahan hanya satu orang.
“Keterlibatan masyarakat dan media dalam pengawasan partisipatif itu sangat penting untuk mengsukseskan pilkada serentak tahun 2024 ini,” ujar Dosen Fakultas Hukum Unsrat ini.
Akan halnya nara sumber ketiga
Dosen Kepemiluan Unsrat, DR Ferry Daud Liando yang juga Dekan FISIP Unsrat, mengatakan partisipasi itu bukan hanya untuk Bawaslu, untuk melakukan pengawasan.
“Di UU nomor 10 tahun 2016 ada lima jenis partisipasi masyarakat yakni yang pertama partisipasi dalam rangka merumuskan kebijakan, kedua partisipasi dalam rangka kalidasi, ketiga ada partisipasi dalam hal tata kelola teknis, dan keempat pengawasan partisipasif serta yang kelima yakni partisipasi memberikan suara. Jadi, partisipasi itu bukan hanya datang di TPS. Tapi, partisipasi juga untuk memastikan proses itu berjalan dengan baik,” bebernya.
Sementara nara sumber ketiga Yosep Ikanubun, ahli pers dari Dewan Pers, menekankan soal media massa melakukan peliputan yang harus berpedoman pada kode etik wartawan. “Pentingnya hak jawab dari media, jika membuat berita menyorot seseorang atau lembaga. Sebab jika mereka mengadu, maka wartawan bisa dipidana dan denda Rp500 juta,” paparnya. (hep)