Sidang di MK, Kuasa Hukum CSSR : Mutasi ASN Sesuai Aturan, Justru Ada Bukti Pelanggaran WLMM

0
454

METROklik – Menarik disimak, lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota Tomohon 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang digelar Rabu (22/01/2025).

Sidang diawali dengan pertanyaan Hakim MK, Arief Hidayat kepada pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon.

Kuasa Hukum KPU Kota Tomohon, Ruhermansyah, didampingi Komisioner KPU Kota Tomohon, Youne Simangunsong, memberikan penjelaskan dan menyatakan semua permohonan pemohon yang diajukan ke MK tidak jelas. “KPU Tomohon menolak dengan tegas dan tidak terjadi TSM,” tegas Ruhermasyah.

Selanjutnya, Hakim MK, Arief Hidayat memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum pihak terkait Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR).

Reynold FA Paat, Kuasa Hukum CSSR menjelaskan bahwa pergantian pejabat menjelang Pilkada 2024 dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pelantikan terhadap 78 ASN telah dilaksanakan pada 21 Maret 2024 sesuai SK tertanggal 20 Maret 2024.

Sedangkan pada 22 Maret 2024 dilakukan pelantikan terhadap 19 ASN sesuai SK tertanggal 21 Maret 2024. Dengan demikian, pergantian tersebut masih berada diluar batas waktu enam bulan sebelum penetapan.

Pihak Terkait akui menerima surat edaran pada 3 April 2024 dari Kemendagri tertanggal 29 Maret 2024. Atau sepekan lebih pasca digelar mutasi ASN.

Kemudian, berkaitan surat edaran tersebut maka Pemkot Tomohon melakukan tiga langkah. Yaitu pembatalan pelantikan pada keesokan harinya, menyurat ke Gubernur, dan menerbitkan surat BKPSDM mengenai pembatalan 19 ASN dimaksud.

Kemudian pada 10 Mei 2024 terbit surat izin atau persetujuan dari Mendagri. Sehingga Pihak Terkait melakukan pelantikan lagi kepada 19 ASN yang sama pada 17 Mei 2024.

“Ini buktinya sudah lengkap semua ya, berkaitan kronologis semua ini,” tandas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Sementara Ralph Poluan SH, Kuasa Hukum CSSR, membeber sejumlah bukti perilaku WL di Pilkada lalu.

Misalnya potongan video WL yang memperagakan cara “potong leher” saat berpidato di sebuah pertemuan. “Tidak usah diputar di sini, nanti diputar (ditonton) majelis,” kata Arief Hidayat, Hakim MK yang memimpin sidang itu saat Ralph meminta izin memperlihatkan rekaman video itu.

Video lain yang merekam pertemuan WL dengan pejabat ASN Kota Tomohon, juga diminta majelis hakim tak diputar di ruang sidang.

Akhirnya Ralph kemudian menampilkan foto-foto voucher dan pembagian beras berlogo paslon WLMM sebagai pendukung argumentasinya.

“Dalil paslon 3 (CSSR) menggunakan kekuasaan untuk memobilisasi ASN, kemudian melakukan politik uang, dari tayangan ini dapat dilihat bahwa justru hal itulah yang dilakukan pemohon (WLMM),” paparnya. (hep/***)

IMG-20241206-WA0012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here