METROklik – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon, Wenny Lumentut dan Michael Mait (WLMM), terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tomohon tahun 2024, pada sidang putusan Selasa (04/02/2025).
Dengan demikian, pasangan calon Caroll Senduk- Sendy Rumajar (CS-SR) yang diusung PDIP dan Partai Gerindra sah sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon terpilih.
Diketahui, dalam putusan yang dibacakan Hakim MK Enny Nurbaningsih dan Ketua MK Suhartoyo. “Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” pungkasnya.
Sebelumnya, Calon Walikota Caroll Senduk mengatakan optimis menang di MK. “Pilkada kan sudah selesai. Namun, keputusan semuanya ada di tangan MK buat Kota Tomohon,” kata Ketua DPC PDIP Kota Tomohon ini.
Hal yang sama dikatakan oleh Ketua Partai Gerindra Kota Tomohon Sendy Rumajar, yang merupakan calon Wakil Walikota Tomohon terpilih. “Intinya kami sangat menghormati segala proses yang ada di MK,” kata Sendy. (hep)