OJK Komitmen Tuntaskan Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

0
52

Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Provinsi Sulawesi Utara

METROklik – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Hal ini disampaikan oleh Analis Eksekutif Senior Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah, dalam acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Provinsi Sulawesi Utara, 17 Juli 2025.

Sejak didirikan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 sampai dengan akhir bulan Juni 2025, OJK telah menyelesaikan 149 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Perkara tersebut terdiri dari 123 perkara Perbankan (PBKN), 5 perkara Pasar Modal (PMDK), 20 perkara Asuransi dan Dana Pensiun (PPDP), dan 1 perkara Pembiayaan (PVML). Selain itu 115 perkara telah dinyatakan in kracht.

Lebih lanjut, Feriansyah pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri sebanyak tiga kali berturut turut, yaitu pada tahun 2022, 2023 dan 2024, atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

“OJK berhasil meraih predikat sebagai lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Kementerian/Lembaga. Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan termasuk OJK,” kata Feriansyah.

Feriansyah juga menekankan bahwa penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain termasuk melalui pelaksanaan Nota Kesepahaman dan pedoman kerja mengenai pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 59/PUU-XX/2023 tanggal 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, kolaborasi yang solid antara Penyidik dari OJK maupun dari Kepolisian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, di tengah semakin kompleksnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” terangnya.

Dia menambahkan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian
Negara RI dan Kejaksaan RI dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi, terkait penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks. (hep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here