Jika Menerima Uang Palsu, Laporkan ke Kantor Perwakilan BI terdekat atau Kepolisian

0
14

METROklik – Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulut, Joko Supratikto mengimbau apabila menemukan atau menerima uang yang dicurigai palsu, maka yang harus dilakukan jangan digunakan kembali untuk transaksi karena hal ini dapat berimplikasi hukum.

“Yang dilakukan, simpan dengan aman dan tandai agar tidak tercampur dengan uang asli. Kemudiana segera laporkan dan serahkan uang tersebut ke Kantor Perwakilan BI terdekat atau kepolisian,” ucapnya,” ujarnya, Senin (18/08/2025).

BI, lanjut Supratikto, melalui BICAC akan memeriksa keaslian dalam waktu maksimal 14 hari kerja. Jika uang terbukti asli, akan dikembalikan kepada pemilik. Jika terbukti palsu, akan dimusnahkan sesuai prosedur, dan temuan akan digunakan sebagai barang bukti penegakan hukum.

Dia menambahkan, catat kronologi penerimaan uang (waktu, tempat, dan pihak yang memberikan uang) untuk mempermudah proses investigasi.

Dengan langkah pencegahan yang tepat dan kesadaran kolektif, masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga peredaran uang Rupiah yang sehat, serta mendukung upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan uang.

“BI mengajak seluruh masyarakat untuk waspada, kritis, dan segera melapor jika menemukan uang yang mencurigakan, demi menjaga kepercayaan dan martabat Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara,” ungkap Supratikto. (hep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here