METROklik – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga kebijakan prioritas pada 2026 guna memastikan sektor jasa keuangan (SJK) tetap resilien sekaligus semakin kontributif terhadap agenda pembangunan nasional.
“Kondisi fundamental perekonomian dan juga kinerja sektor jasa keuangan sangat solid menjadi modalitas yang sangat penting untuk kelanjutan kita ke depan. Kami berterima kasih atas seluruh program-program prioritas pemerintah,” kata Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam rilis pers OJK, Jumat (6/2/2026).
Prioritas pertama, OJK pada 2026 diarahkan pada penguatan ketahanan sektor jasa keuangan. Langkah ini ditempuh melalui pemenuhan modal minimum lembaga jasa keuangan (LJK) agar terbentuk struktur industri yang kompetitif dan efisien. Selain itu, OJK mendorong pengembangan industri keuangan syariah bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Termasuk pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) serta percepatan kebijakan spin-off unit syariah yang telah memenuhi kriteria. Di sisi tata kelola, OJK menaruh perhatian besar pada penyempurnaan manajemen risiko, termasuk mitigasi ancaman siber yang kian kompleks.
OJK juga memperkuat infrastruktur pengawasan dan pelaporan yang berintegritas melalui pengembangan sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi. Seperti artificial intelligence (AI) dan penyusunan Cetak Biru SupTech untuk mendukung pengawasan LJK yang selaras dengan standar internasional.
Penguatan ketahanan sektor jasa keuangan juga tercermin dari komitmen OJK melakukan reformasi integritas pasar modal. Bersama self-regulatory organization (SRO) dan pelaku industri, OJK membentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal dengan delapan rencana aksi percepatan.
Antara lain kebijakan free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen, pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO), perluasan kewajiban pengungkapan kepemilikan saham, hingga demutualisasi bursa efek. Selain itu, OJK menegaskan pengawasan market conduct dan langkah penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten.
Upaya ini mencakup pemberantasan kejahatan di sektor jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dijalankan bersama Kementerian/Lembaga, aparat penegak hukum, serta pelaku usaha jasa keuangan. Kebijakan prioritas kedua, difokuskan pada pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan yang kontributif.
OJK menempuh kebijakan deregulasi untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, termasuk simplifikasi proses perizinan. Di saat yang sama, OJK mendorong penguatan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pendekatan yang lebih terstruktur, salah satunya dengan kewajiban penyusunan rencana bisnis.
Dalam mendukung program prioritas pemerintah, OJK secara proaktif mengawal pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hingga Desember 2025, pembiayaan awal yang disalurkan mencapai Rp149 triliun untuk mendukung pembangunan 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia. OJK juga mendukung pembiayaan ekosistem Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah menjangkau 952 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dengan nilai pembiayaan Rp1,02 triliun.
Dukungan terhadap agenda pembangunan juga diwujudkan melalui penguatan sistem kesehatan nasional, pengembangan ekosistem bulion sebagai bagian dari program hilirisasi, serta pengembangan instrumen berbasis emas seperti ETF emas dan tokenisasi emas. OJK juga menetapkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak bencana selama tiga tahun sejak ditetapkan pada Desember 2025.
Kebijakan prioritas ketiga, diarahkan pada pendalaman pasar keuangan dan pengembangan keuangan berkelanjutan. OJK mendorong peningkatan peran perbankan, asuransi, dan dana pensiun, terutama yang dimiliki pemerintah sebagai investor institusional. Di sisi lain, peningkatan literasi dan inklusi keuangan difokuskan pada pencapaian kesejahteraan keuangan masyarakat sebagai tujuan akhir.
Untuk mendukung komitmen pemerintah mencapai net zero emission (NZE), OJK juga menyusun Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 3 yang dilengkapi Taxonomy Navigator. OJK juga mengembangkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengapresiasi OJK yang dinilai sejalan dengan program prioritas pemerintah. Mulai dari pengembangan koperasi desa, pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, hingga penguatan literasi keuangan.
Ke depan, OJK optimistis tren positif kinerja sektor jasa keuangan pada 2026 dapat berlanjut. Kredit perbankan diproyeksikan tumbuh 10–12 persen, sementara penghimpunan dana di pasar modal ditargetkan mencapai Rp 250 triliun.
“Kami percaya dengan reformasi yang dilakukan, masa depan perekonomian Indonesia sangat ditentukan oleh sektor keuangan yang stabil, kredibel, dan berkontribusi pada pertumbuhan,” kata Airlangga. (hep/*)







