METROklik – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH, membuka Rapat Koordinasi dan Asistensi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Tomohon Tahun 2025, di Hotel Grand Master Tomohon, Rabu (11/02/2026)
Narasumber Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., Direktur Evaluasi Kinerja dan peningkatan kapasitas daerah Ditjen Otda Kemendagri Dr. Heriyandi Roni, M.Si. (hadir lewat zoom), Pengevaluasi program dan kinerja pada seksi wilayah 1 Direktorat peningkatan kapasitas daerah Ditjen Otda Kemendagri Ronny Kalalo, S.S.T.P., dan Analisis pemerintahan daerah pada seksi dukungan teknis dan dokumentasi Direktorat peningkatan kapasitas daerah Ditjen Otda Kemendagri Dendy Maryulistianto, S.T.
Wali Kota Tomohon mengatakan, Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD), berisi gambaran hasil pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada pemerintah pusat.
Hal ini berdasar pada ketentuan pasal 69 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan dipenyusunannya dipedomani oleh peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“LPPD akan menjadi tolok ukur dari Pemerintah Pusat untuk menilai kinerja dan tingkat kemampuan setiap daerah dalam membina serta mengawasi akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah setiap tahunnya,” ujarnya.
Lanjut Wali Kota, Pemerintah Kota Tomohon akan menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mempertanggungjawabkan kinerja tahun 2025. melalui LPPD, capaian kinerja makro daerah, pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan pilihan. Serta tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi dapat dinilai secara objektif. ” Penyusunan LPPD harus dilakukan secara tepat waktu, akurat, sistematis, dan didukung oleh data yang valid,” pintanya.
Wali Kota mengharapkan, penyusunan LPPD harus berbasis data yang akurat, transparan dan akuntabel. Setiap perangkat daerah diharapkan dapat menyajikan informasi yang lengkap dan sesuai dengan realisasi kinerja selama tahun anggaran 2025.
“Koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah sangat diperlukan. Tanpa kerja sama yang baik, laporan yang dihasilkan tidak akan mencerminkan kinerja pemerintahan secara komprehensif,” ungkapnya. (hep)







