METROklik – Walikota Tomohon Caroll Senduk SH, melakukan
Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, tentang Pelayanan Hukum dan Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Kamis (26/2/2026)
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Tomohon menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas dukungan dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penguatan Posbankum di Sulawesi Utara diarahkan untuk memperluas penyelesaian sengketa melalui pendekatan restorative justice.
“Posbankum harus kita pandang sebagai sebuah ekosistem gotong royong penyelesaian sengketa dalam masyarakat dengan mengedepankan perdamaian di luar pengadilan (restorative justice). Di sinilah peran vital kepala desa dan lurah sebagai hakim perdamaian atau juru damai di desanya masing-masing,” ujar Supratman. (hep)







