METROklik – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar SE MIKom, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026, Senin (10/0/2026).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K.
Wali Kota Tomohon mengatakan, hari ini kita akan menandatangani nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2026, setelah tahapan pembahasan bersama antara badan anggaran DPRD kota Tomohon dan tim anggaran pemerintah daerah telah diselesaikan dengan baik beberapa saat yang lalu.
“Dinamika yang dihadapi merupakan hal yang biasa dalam memastikan berjalannya demokrasi di daerah. dimana ada perbedaan pendapat, kritik dan saran serta usulan dan masukan yang berharga bagi pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan,” ucap Walikota.
Dia pun mengapresiasi semuanya itu, karena melalui hal tersebut semua membuktikan kepada masyarakat betapa besar kepedulian kita, baik pemerintah dan DPRD dalam upaya memajukan Kota Tomohon yang kita cintai bersama ini.
“Perubahan KUA dan perubahan PPAS pada hakikatnya merupakan instrumen untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dan arah keuangan daerah, berdasarkan perkembangan yang terjadi sepanjang tahun berjalan,” ungkap Walikota.
Dia menambahkan, perubahan tersebut bukan semata-mata perubahan terhadap angka-angka dalam dokumen anggaran, tetapi merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan agar kebijakan fiskal tetap responsif terhadap perubahan kondisi, realistis terhadap kemampuan keuangan daerah, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. (hep)









