METROklik – Wakil Ketua DPRD Tomohon Johny Runtuwene (Jonru) melaksanakan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tomohon Tahun 2024 pada masyarakat Tomohon Utara, bertempat di Terung Tete Kelung Kakaskasen, Kota Tomohon, Jumat (08/12/2023).
“Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah ini harus benar-benar dipahami, karena hal ini terkait kepentingan umum masyarakat luas,” ucapnya saat pemaparan.
Dia menjelaskan, sosialisasi ini merupakan kesempatan eksekutif dan legislatif, Jadi prosesnya bertahap yakni pembahasan sampai pada rancangan untuk menyampaikan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Tomohon, Bernie Mambu selaku narasumber menjelaskan, hal ini merupakan manifestasi sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota. Disamping itu juga ini adalah fungsi salah satu hal yang melekat di lembaga DPRD.
“Kita tahu bersama ada tiga fungsi utama yaitu fungsi pengawasan, fungsi anggaran dan fungsi pembentukan Perda dulu, yaitu yang dikenal dengan istilah fungsi legislasi,” jelasnya.
Tapi, lanjut Bernie, sejak Permendagri 80 tahun 2015, fungsi itu berubah nama disebut fungsi pembentukan peraturan Daerah. Pada tanggal 10 November kemarin DPRD bersama Walikota dan perangkat daerah terkait telah sama-sama menyepakati dan kemudian disetujui dalam rapat paripurna.
“Sehingga secara ketentuan maka inilah yang menjadi landasan bagi DPRD dan pemerintah kota di dalam Paripurna tersebut, mencetuskan 13 surat Perda yang disetujui bersama, dimana tujuh diantaranya milik DPRD atau kita kenal dengan Perda inisiatif, sisanya yang enam adalah prakarsa pemerintah kota,” paparnya.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Kabag Persidangan, Nyoman Nirmala yang merupakan perwakilan dari DPRD Kota Tomohon, sekaligus pemrakarsa kegiatan ini. (hep)