Jovan Alva Palenewen
METROklik – Sanksi berat diskualifikasi, sanksi ringan administrasi, jika Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK) terkait Partai Politik.
Hal ini sebagaimana dikatakan Pengamat Politik dari Fakultasi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNSRAT Manado Jovan Alva Palenewen, Selasa (08/10/2024).
“Kandidat independen atau calon perseorangan, tidak bisa menggunakan logo partai dalam APK. Kan secara konseptual bahwa mereka berkontestasi di luar jalur rekrutmen parpol,” ujar Jovan.
Dia menambahkan, undang-undang Nomor 10 tahun 2016, tentang Pilkada jelas Pasal 65, bahwa calon perseorangan harus bebas dari dukungan Parpol. Dan sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2017, bahwa calon perseorangan APK-nya harus bebas dari simbol Parpol.
Sebagaimana diketahui ada sejumlah titik di Kota Tomohon terpajang baliho calon perseorangan Wenny Lumentut dan Michael Mait (WL-MM) disandingkan dengan calon gubernur yang diusung oleh partai politik. Di dalam baliho tersebut ada logo partainya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon, menyatakan siap untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) atau partai politik (Parpol) yang tidak sesuai aturan.
“Dalam waktu dekat Bawaslu akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemeritah Kota Tomohon untuk menertibkan APK yang tidak sesuai aturan. Memang sesuai aturan, proses eksekutorial di lapangan dilakukan Satpol-PP,” ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tomohon Yossi Korah.
Dijelaskannya, APK dimaksud mencakup baliho, spanduk, bendera dan bilboard yang melanggar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk titik pemasangan APK. Di SK itu sudah ditegaskan soal area yang dilarang, beserta beberapa turunan larangan. Misalnya jarak pemasangan APK dengan fasilitas pemerintah dan rumah ibadah minimal 30 meter. “APK yang melanggar poin-poin di SK, itu yang akan ditertibkan,” ketusnya.
Dijelaskannya juga, soal desain APK sudah ditetapkan dalam rapat koordinasi bersama, yakni KPU, Bawaslu, Liaison Officer Paslon dan dihadiri pihak kepolisian, TNI dan Satpol-PP Pemkot Tomohon.
“Jadi, intinya APK di lapangan saat ini, yang desainnya tidak sesuai aturan, pasti akan ditertibkan,” tegas Korah.
Sementara Kordiv Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tomohon, Handy Tumiwuda menjelaskan, sesuai regulasi prosedur yang wajib dilakukan Bawaslu adalah mengimbau dulu. Selanjutnya memberikan saran perbaikan kepada Paslon melalui KPU, untuk secara mandiri menurunkan APK yang melanggar.
“Jika tidak diindahkan, barulah Bawaslu secara prosedur akan merekomendasikan semua titik APK yang akan ditertibkan ke Satpol-PP Pemkot Tomohon untuk ditertibkan,” ungkap Handy. (hep)