Pj Ketua BPMS GMIM Pdt Janny Rende
METROklik – Menyusul penahanan terhadap Pdt Hein Arina, atas dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut pada Gereja Masehi Injili Minahasa (GMIM), membuat pihak Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM angkat bicara.
Pejabat (Pj) BPMS GMIM, Pdt Janny Ch Rende, menegaskan bahwa kasus yang menjerat Pdt Hein bukanlah penggelapan dana seperti yang ramai diperbincangkan, melainkan soal dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Kami perlu luruskan. Penetapan tersangka terhadap Pak Ketua bukan karena mengambil uang langsung, melainkan persoalan administratif dalam pertanggungjawaban yang dinilai tidak tepat,” ujar Pdt Janny kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Pdt Janny juga membantah tudingan bahwa kehadiran pihak GMIM di bandara maupun di Polda Sulut saat penahanan Pdt Hein dilakukan sebagai bentuk intervensi.
Ia menegaskan, semua itu adalah wujud dukungan moral terhadap seorang pemimpin yang tengah menghadapi tekanan psikis berat akibat status tersangkanya.
“Secara hukum, beliau masih dalam proses. Tapi di mata publik, beliau sudah seolah divonis bersalah. Itu yang kami sesalkan,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Pdt Janny juga menyampaikan keprihatinan terhadap pemberitaan media massa dan media sosial yang dianggapnya terlalu cepat menghakimi. Ia mengingatkan agar semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Beliau bukan maling uang jemaat. Yang dikaji adalah soal penggunaan kewenangan. Ini penting untuk dibedakan,” ujarnya tegas.
Sebagai bentuk kepedulian, BPMS GMIM menggelar doa bersama tidak hanya untuk Pdt Hein Arina, tetapi juga empat tersangka lain yang kini sama-sama menjalani proses hukum di Rutan Mapolda Sulut.
“Kami berdoa bukan hanya untuk Ketua, tapi juga untuk semua saudara kami yang saat ini sedang dalam tekanan,” ucapnya.
Saat ini, tim penasihat hukum GMIM sedang mempersiapkan permohonan praperadilan. Tujuannya untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang telah dikenakan terhadap Pdt Hein.
“Apakah penetapan itu sudah sesuai dengan asas-asas hukum? Itu yang akan diuji melalui jalur praperadilan,” jelas Pdt Janny.
Pdt Janny juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, yang telah merespons permintaan penundaan pemeriksaan pada 14 April lalu. Langkah itu dianggap sebagai bentuk kemanusiaan sekaligus penghormatan terhadap hak-hak tersangka.
Diketahui, selain Pdt Hein Arina, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut juga menjerat Fereydy Kaligis Karo Kesra, Jeffry Korengkeng mantan Kaban Keuangan, Steve Kepel Sekdaprov, serta Asiano Gammy Kawatu mantan Asisten III dan Plt Sekprov. (*)
Sumber : Ekspostimes.com