Evaluasi Pemungutan PBB-P2, Walikota CS Minta ASN Bayar Pajak Daerah Secara Elektronik

0
89

METROklik – Walikota Tomohon Caroll Senduk SH (CS), menghadiri kegiatan Evaluasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dirangkaikan dengan Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025 di Kota Tomohon, di Aula Lumimpasot Kelurahan Matani Tiga, Kecamatan Tomohon Tengah, Selasa (03/06/2025).

Pada kegiatan itu, Walikota Tomohon menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025 kepada Para Camat dan Lurah Se- Kota Tomohon

Walikota mengatakan, penetapan PBB-P2 kota Tomohon tahun 2025 berjumlah Rp 7.203.423.490,- (tujuh miliar dua ratus tiga juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) yang terbagi di lima kecamatan yang ada di Kota Tomohon. Jumlah penetapan tersebut merupakan penjumlahan dari keseluruhan nominal pajak terhutang yang tertera pada 43,960 SPPT yang telah diserahkan kepada seluruh camat dan lurah.

“Saya mengapresiasi kepada tiga kelurahan dengan capaian tertinggi tahun 2024 yaitu,
kelurahan Walian Dua dengan capaian 80.89%;
kelurahan 5ondangow dengan capaian 80.73%; dan kelurahan Kolongan dengan capaian 79.94%,” ujarnya.

Lanjut dia, kepada para camat dan lurah untuk di tindaklanjuti melaksanakan pemungutan pajak PBB-P2 secara intensif, dan wajib melaporkan realisasi capaian setiap minggu melalui badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah;
melaksanakan pembayaran PBB-P2 melalui kanal pembayaran digital yang tersedia, misalnya qris, bank transfer, atm, sms/mobile banking dan edc.

“Aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota Tomohon wajib untuk melakukan pembayaran pajak daerah secara elektronik sebagai pelopor gerakan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah,” pinta Walikota.

Dia menambahkan, setelah penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2 kepada seluruh lurah untuk dapat segera menyampaikan SPPT kepada masyarakat dalam waktu dekat ini, selaku wajib pajak dan terus menghimbau agar dapat melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo 30 September 2025. (hep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here