Caroll-Wenny Hadiri Rapat Paripurna Pengajuan Ranperda Lingkungan Hidup

0
285

METROklik– Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Tomohon 2021-2051.

Hal ini pun diparipurnakan oleh DPRD Tomohon, Selasa (18/05/2021). Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Erens Kereh AMKL dan Drs Johny Runtuwene DEA.

Hadir Walikota Tomohon Caroll Senduk SH, Wakil Walikota Wenny Lumentut SE, Anggota DPRD Kota Tomohon, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Jemmy Ringkuangan AP, MSi, serta para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.

Walikota Senduk dalam sambutannya, seperti kita tahu bersama, Kota Tomohon merupakan daerah yang potensi sumber daya alamnya cukup besar, sehingga pembangunan ekonominya sangat bertumpu pada upaya-upaya pemanfaatan sumber daya alam. Seperti pertanian, kehutanan, pariwisata, dan sumber daya mineral.

“Hal ini menghadapkan Kota Tomohon pada tantangan yang cukup besar dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Walikota.

Oleh karena itu, lanjut dia, dalam rangka mewujudkan tujuan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam (SDA), pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2009 memandatkan untuk perlu diperkuatnya Rencana Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup yang disingkat (RPPLH). (chichi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here