Covid-19 “Mengganas’ 10 Kab/Kota di Sulut, Tak Boleh Lakukan Ini

0
1058

METROklik – 10 Kabupaten dan Kota di Sulut, masing-masing,
Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kabupaten Minahasa Selatan.

Diberlakukan pembatasan aktivitas, menyusul peningkatan kasus Covid-19 di Sulut saat ini. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Sulut, Senin (05/07/2021). Surat yang ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Sulut dengan nomor : 440/21.4150/Sekr-Dinkes ini antara lain menginformasikan wilayah kabupaten/kota di Sulut yang ditetapkan level kewaspadaan (risiko sedang menuju risiko tinggi).

Para bupati/walikota wajib menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah kecamatan, desa/kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat resiko penularan Covid-19.

Terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, baik itu di sekolah, perguruan tinggi, akademi, maupun tempat pendidikan dan pelatihan, semuanya wajib dilakukan secara daring.

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non-essensial diberlakukan Work From Office (WFO) maksimal 25% dengan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan untuk sektor essensial seperti keuangan dan perbankan, IT dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor serta sektor pemerintahan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan WFO 50%.

Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan maksimal WFO 100%.

Selanjutnya, untuk kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan, diberlakukan 25% kapasitas peserta. Sedangkan untuk resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Sementara untuk kegiatan keagamaan, diselenggarakan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (gau)

IMG-20241206-WA0012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here