Ir Erny Tumundo MSI
METROklik Manado – Ini kabar gembira bagi pekerja yang ada di Sulut. Pasalnya Upah Minimum Propinsi (UMP) untuk tahun 2019 segera diumumkan yang jumlahnya sangat fantastis mencapai Rp3.000.000.
Kepastian ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara, Ir Erny B Tumundo MSi. “Tembusan surat menteri ketenagakerjaan RI no.B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 yang ditujukan ke seluruh Gubernur se Indonesia perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018, sudah diterima,” ujarnya, Jumat (19/10/2018).
Lanjut dia, dengan keluarnya surat ini merupakan dasar perhitungan UMP 2019. Tumundo mengatakan, data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (Pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang akan digunakan untuk menghitung UMP Tahun 2019 bersumber dari Badan Pusat Statistik RI sesuai Surat dari BPS RI No.B-218/BPS/1000/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018 bahwa inflasi Nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai berikut; Inflasi Nasional sebesar 2,88 % dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB)sebesar 5,15%.
Rumus PP 78 tahun 2015 adalah UMP tahun berjalan + ( UMP tahun berjalan × (inflasi nasional + PDB)) menghasilkan besaran UMP tahun depan.
“Berdasarkan data Inflasi Nasional sebesar 2,88 % dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) sebesar 5,15% dipastikan kenaikan UMP dan atau UMK Tahun 2019 yaitu 8,03 persen,” terang
Tumundo. (gau)