METROklik – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan, oleh Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) tetap menyambut positif. Namun ada pasal -pasal yang dipertanyakan organisasi gereja terbesar di Indonesia tersebut.
Ada dua pasal mengenai pendidikan agama Kristen di RUU itu yang dianggap tidak tepat menurut PGI.
Untuk diketahui, RUU Pesantren dan Pendidikan Agama ini tidak hanya mengatur pesantren dan madrasah, tapi juga mengatur konsep pendidikan agama di luar Islam. Dalam pasal yang membahas pendidikan umat Kristen, PGI memberikan catatan.
“Kami melihat, ketika membahas tentang pendidikan dan pembinaan di kalangan umat Kristen, nampaknya RUU ini tidak memahami konsep pendidikan keagamaan Kristen di mana ada pendidikan formal melalui sekolah-sekolah yang didirikan oleh gereja-gereja dan ada pendidikan nonformal melalui kegiatan pelayanan di gereja,” demikian salah satu poin dalam pernyataan resmi PGI yang dimuat di situs resmi, dikutip pada Rabu (24/10/2018).
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) pada Rapat Paripurna, 16 Oktober 2018, telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai usul inisiatif DPR RI dan akan segera menjadi pembahasan dalam proses legislasi nasional. (gau)
Sumber :detikcom