METROklik – Polemik bisa diberlakukan Perda Keagamaan di masing-masing daerah, termasuk Perda Injil, mendapat tanggapan dari Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI).
“Adanya Peraturan Daerah (Perda) agama seperti berlandaskan injil tidak dapat dijadikan landasan hukum, karena injil menyangkut ajaran mengenai moral keagamaan,” ujar Kepala Humas Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) Jeirry Sumampow kepada pers di Jakarta, Sabtu (17/11/2018).
Menurut Jerry, injil adalah hukum moral bukan hukum positif yang dapat dijadikan acuan untuk membuat suatu peraturan. “Jadi injil itu memang hukumnya hanya hukum moral saja, makanya enggak bisa dijadikan hukum positif kita,” tegasnya.
Jeirry menjelaskan selama ini umat Kristen juga tidak mengenal istilah Perda injil. Pihaknya pun menghargai penolakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait perda agama, yang dinilai sebagai platform dan agenda partai.
“Itu kan agenda atau platform partai PSI ya, dan saya pikir sah-sah saja. Bagi PGI memang tidak mengenal adanya perda injil,” tandas Jeirry.
Masalah perda agama ini menjadi kontroversi setelah ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalia menyatakan partainya menolak semua perda apapun berbasis agama termasuk Perda Syariah yang selama ini sudah berlaku di beberapa daerah di Indonesia. (*)
Sumber : Law-Justice.co