24 Januari Ahok Bebas, Ini Tanggapan Menkumham

0
458

METROklik – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dipastikan bebas dari tahanan, Kamis (24/01/2019).

Kepastian ini dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkum HAM RI) Yasonna H Laoly. Dia pun  meminta agar kebebasan mantan Gubernur DKI ini, tidak dibesar-besarkan.

Ia mengatakan Ahok akan bebas murni dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Kamis 24 Januari 2019 meski proses administrasinya diselesaikan di Lapas Cipinang.

“Tunggu saja kalau mau lihat. Tapi saya mau janganlah dibesar-besarkan. Biar saja orang keluar dari Lapas,” kata Yasonna.

Menurut Yasonna, menyelesaikan masa tahanan merupakan hal biasa. “Jadi janganlah. Biasa saja. Dia napi yang tidak mau hak PB (pembebasan bersyarat)-nya. Dia mau betul-betul ini (bebas murni) karena mungkin pertimbangan pribadi,” kata Yasonna.

Sementara itu Kalapas Klas I Cipinang Andika Dwi Prasetya menyebut, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) akan dibebaskan langsung dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Kamis 24 Januari 2019.

“Jatuh tempo berakhirnya masa pidana yang bersangkutan adalah tanggal 24 Januari 2019. Insya Allah akan dibebaskan dari Mako Brimob, Kelapa Dua,” ucapnya.

Dikatakan Andika, selama menjalani masa pidana, mantan orang nomor satu di DKI Jakarta ini mendapatkan remisi selama tiga bulan 15 hari.

Dengan perincian, remisi khusus Natal 2007 selama 15 hari, remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak dua bulan, dan remisi khusus Natal 2018 sebanyak satu bulan.

“Total saudara BTP menjalani masa pemidanaan selama 1 tahun 8 bulan 15 hari,” ujar Andika di Lapas Klas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur. (*)

Sumber : Tribunnews.com
Editor.    : Gaudentius

Media-hut-kota-tomohon-minsel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here