Perda Kawasan Tanpa Rokok Disosialisasi

0
495

METROklik Tomohon – Perda Nomor 11 Tahun 2016, tentang Kawasan Tanpa Rokok, disosialisasi Sekretariat DPRD Kota Tomohon, di Kelurahan Walian Dua dan Uluindano, Kamis (31/01/19).

Narasumber dalam kegiatan ini Anggota DPRD Djemmy Sundah dan Dinas Kesehatan, Kabid P3KL Marthen Manua.

Djemmy mengatakan,  Perda ini dibuat untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon. Terkait hal tersebut pihaknya mendapat bagian untuk mensosialisasikan salah satu Perda yang telah dibuat oleh DPRD dan disetujui Walikota dan Wakil Walikota yaitu Perda tentang kawasan tanpa rokok.

“Rokok selama ini telah menjadi penyebab gangguan serius bagi kesehatan serta kehidupan manusia. Merokok diakui menjadi hak setiap pribadi, namun konsekwensinya tidak menggangu masyarakat sekitar yang bukan perokok, maupun jaminan bagi kesehatan lingkungan,” urai sundah. (chichi)

Editor : Gaudentius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here