METROklik Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE Ak CA, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Mendengarkan Penjelasan Walikota Mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Selasa (30/04/19)
Rapat Paripurna DPRD dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky J.L. Wenur, MAP didampingi Wakil Ketua Caroll J.A. Senduk, SH dan Youddy Y.Y. Moningka, SIP, serta Anggota DPRD Kota Tomohon.
Dalam Penjelasannya Walikota menyampaikan rancangan pengelolaan barang milik daerah mengacu pada:
1. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
2. Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/daerah; dan
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milk daerah
Sebagaimana diamanatkan pada pasal 105 Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan pasal 511 Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milk daerah, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan peraturan daerah berpedoman pada kebjakan pengelolaan barang milik daerah.
“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dalam manajemen pengelolaan barang milik daerah, serta sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersih, tertib dan transparan dalam penyelenggaraan pemerintahan umumnya maupun pengelolaan barang milik daerah pada khususnya,” ungkap Eman. (chichi)
Editor : Gaudentius