Gadis Tomohon Merintih Kesakitan Dicabuli, Pelakunya Pria Ini

0
791

METROklik Tomohon – Lelaki berinisial NL (48), warga Kelurahan Paslaten, Kecamatan Tomohon Timur, terpaksa ditangkap Tim URC Totosik Polres Tomohon, Sabtu (18/05/2019), sekira pukul 23.10 WITA di rumahnya.

Lelaki tua ini ditangkap kerena diduga kuat dia telah mencabuli gadis cantik berusia 10 tahun, sebut saja Bunga, yang merupakan tetangganya.

Informasi yang diperoleh di Polres Tomohon menyebutkan, aksi terduga tersebut terbongkar berdasarkan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian, yang dilaporkan kakak korban.

Berawal saat korban curhat pada kakaknya apa yang telah dilakukan terduga pada, Senin (13/05/2019) di rumah terduga. Saat itu terduga memanggil korban untuk membeli rokok. Setelah kembali dari membeli rokok, terduga memegang tangan korban dan meremas buah dada korban sambil menarik menuju kamar di rumah terduga. Disaat itu pula terduga berhasil mencabuli korban. Karena merasa kesakitan, korban akhirnya berusaha melepaskan cengkeraman birahi dari terduga dan berhasil meloloskan diri.

Atas laporan ini pun Tim URC Totosik Polres Tomohon langsung mengamankan terduga di rumahnya. Berdasarkan hasil interogasi, tenyata terduga yang berprofesi pedagang kue di Pasar Beriman ini, pernah melakulan perbuatan yang sama pada tahun 2000, sehingga dia mendekam selama 6 tahun di LP Papakelan Tondano.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait SIk SH MSi, melalui Kasubag Humas Iptu Johny Kreysen, ketika dikonfirmasi membenarkan laporan cabul tersebut. “Pihak Reskrim sementara memproses dugaan kasus tersebut,” ujar Kreysen. (hgp)

IMG-20240617-WA0052

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here