METROklik Tondano – DPRD Kabupaten Minahasa, menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Tahun Anggaran 2019, dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD (PPAS-PAPBD) Tahun Anggaran 2019.
Serta Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD (PPAS-APBD) Tahun Anggaran 2020.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa, Senin (15/07/2019).
Dihadiri Bupati Minahasa Ir. Royke Octavian Roring MSi (ROR), Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey, SSi, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Jeffry Korengkeng, SH, MSi, Ketua DPRD Kabupaten Minahasa James Rawung, SH.
Bupati dalam sambutannya mengapresiasi dan ucapan terima kasih yang tinggi kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat, atas dukungan dan kerjasama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan Pembangunan di Kabupaten Minahasa.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan telah diubah dengan Peraturan Mendagri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Mendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan kedua peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah Daerah bersama DPRD dapat melakukan Perubahan APBD apabila terjadi : Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya harus digunakan.
Disamping ketiga hal tersebut, Bupati bersama wakil bupati dan jajaran memiliki tekad dan komitmen yang kuat untuk melakukan pemantapan gerak organisasi Pemerintah agar semakin maksimal. Mencapai kebutuhan masyarakat, serta dalam kerangka pemantapan eksistensi daerah dalam konteks nasional, maupun aras global. [rensy]
Editor : Gaudentius