METROklik Amurang – Penyu yang sudah berusia 50 tahun ini, diselamatkan dan dilepas kembali ke laut oleh pihak aparat Polres Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Diketahui penyu ini awalnya secara tak sengaja tertangkap oleh nelayan, kemudian diserahkan ke instansi terkait. Pelepasan hewan laut jenis Penyu lekang (Lepidochelys olivacea), bertempat di Pantai Tumpaan, Desa Tumpaan, Kecamatan Tumpaan, pada Jumat (26/07/2019).
Acara dihadiri oleh segenap jajaran pejabat utama Polres Minsel selaku pelaksana kegiatan, Dinas Perikanan dan Kelautan Minsel, Syahbandar Amurang, Camat Tumpaan, Danramil Tumpaan, Hukum Tua Desa Tumpaan serta masyarakat setempat.
Kegiatan pelepasan panyu ini dirangkaikan dengan sosialisasi dari Kepala Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Amurang, F Rantung, yang mengatakan bahwa tujuan kegiatan pelepasan penyu ini untuk menjaga populasinya yang terancam Punah.
“Penyu ini jenis lekang atau bahasa latin (Lepidochelys olivacea), yang habitat maupun populasinya terancam Punah. Penyu ini di perkirakan berusia 50 tahun dengan jenis kelamin Betina, panjang 88 Cm, Panjang Karapas 68 Cm, Lebar 62 Cm. Sesuai dengan penelitian kami, Penyu ini habitatnya di Pulau Sumatera, Nusakambangan dan Bali,” ujarnya.
Usai pemberian sosialisasi, Penyu langsung dilepas oleh Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang diwakili oleh Wakapolres Minsel Kompol Prevly Tampanguma, SH.
“Kami dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Minsel mengajak masyarakat khususnya yang berdomisili di area pesisir pantai untuk bersama-sama melestarikan hewan penyu ini. Adapun hewan penyu ini terancam punah populasinya, olehnya demi generasi kita kedepan, mari kita jaga bersama,” imbau Prevly. [yani ishak]
Editor : Gaudentius