METROklik Amurang – Polres Minahasa Selatan (Minsel) terus menseriusi dugaan kasus korupsi
penyimpangan penggunaan dana di Inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tahun anggaran 2013.
Kasus dengan nilai kerugian diperkirakan Rp873 juta dari total Dipa Rp4,5 Milyar, yang dilakukan oleh 4 orang tersangka, JSK, SG, OW dan OM, telah masuk pada tahap ke-2 (dua), penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kasus penggelapan dana fiktitif di Inspertorat Minahasa Tenggara tersebut sudah dilakukan penyidikan oleh Kepolisian Resor Minsel sejak tahun 2015, dan pada 21 Agustus 2019 sudah P21 dan menyerahkan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Amurang.
“Hari ini sudah P21 dan akan kita serahkan ke tahap ke-2, untuk para tersangka sudah kita kirimkan ke LP di Manado,” kata Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo SIK, saat Press Conference di teras depan Ruang Reskrim Polres Minsel, Rabu (21/08/2019)
Untuk diketahui modus para tersangka adalah melakukan pembayaran pengeluaran dana untuk kegiatan yang tidak dilakukan atau kegiatan fiktif.
Para tersangka mempunyai perannya masing-masing. Tsk JSK berperan sebagai PPK, yang memerintahkan untuk mengeluarkan pembayaran fiktif untuk kegiatan-kegiatan yang tidak dilakukan. Kemudian JSK dibantu oleh SG sebagai bendahara pengeluaran, yang membuat pertanggung-jawaban Surat Perintah Membayar (SPM) maupun Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sehingga terjadi perintah pembayaran terhadap sejumlah uang.
Dibantu oleh OW dan OM, selaku bendahara pengeluaran dan PPTK. OW dan OM diduga membantu dalam pertanggung-jawaban fiktif terhadap pengeluaran yang dilakukan atas perintah JSK sebagai PPK.
Diketahui, keempat tersangka semua ikut menikmati hasil kerugian negara tersebut. Menurut jumlah yang diaudit BPKP kerugian negara sebesar Rp873 juta.
“Keempat tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Berdasarkan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang No. 31 tahun 1999 yang direvisi menjadi undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kapolres. [yani ishak]
Editor : Meittie