METROklik Amurang – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan dua tersangka kasus judi togel online, yakni RM alias Robert (40) dan AB alias Arial (50), keduanya warga Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Senin (02/09/2019).
“Pengungkapan kasus judi togel online ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan pengembangan sehingga kedua tersangka berhasil diamankan,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara SIK.
Selain kedua tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti Handphone, Kartu ATM, Tab, Laptop, Buku Rekening, serta uang tunai senilai Rp. 1.783.000 (Satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
“Kedua tersangka bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas Kasat. [yani ishak]
Editor : Gaudentius