METROklik Tomohon– Lelaki berinisial MW alias Mario (25), warga Paslaten I, Lingkungan VII Kecamatan Tomohon Timur, diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon, Senin (09/09/2019).
Dia diamankan karena dugaan tindak pidana pengrusakan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, berdasarkan Laporan Polisi No. LP/57/Res.7.4/IX/2019.
Informasi yang diperoleh melalui Kasubag Humas Polres Tomohon Iptu Johny Kreysen, berawal saat pelaku hendak kembali ke rumah setelah melakukan pesta miras dengan rekan-rekan pelaku. Saat di jalan pulang pelaku mendengar ada ribut – ribut di kompleks rumahnya, pelaku pun menegur agar jangan ribut
Bertepatan saat itu ada lelaki SG yang merasa tersinggung dan mengajak pelaku untuk berkelahi. Pelaku pun merespon dengan mengambil batu dan mengancam hendak melempar lelaki SG tadi.
Melihat hal tersebut SG lari kedalam rumah. Pelaku yang berpikir SG hendak mengambil barang tajam, sehingga pelaku juga masuk kedalam rumahnya dan mengambil sebilah parang.
Kemudian pelaku menuju ke rumah lelaki SG dengan maksud meladeni ajakannya untuk berkelahi. Tapi SG ternyata tidak berada di rumah.
Merasa emosi, pelaku kemudian melakukan pengrusakan dengan cara mengayunkan sebilah parang tersebut ke pintu rumah dan mengakibatkan pintu rumah rusak, selesai itu pelaku langsung pulang ke rumahnya.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin Bachtiar Sirait SIK SH MSi, melalui Kasubag Humas Iptu Johny Kreysen, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kasus pengrusakan tersebut. “Pelakunya dalam proses pemeriksaan di Polsek Tomohon Tengah,” ucap Kreysen. [gau]