Polres Minsel Tangkap 4 Pelaku Narkoba

0
318

METROklik Amurang – Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengungkap kasus narkoba, dengan tersangka 4 orang masing-masing RI alias Aim (24), RL alias Andan (26), OM alias Olke (44), dan JM alias Jemmy (42), keempatnya warga Kota Manado. Sedangkan barang buktinya 4 paket sabu seberat 2,3 gram.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo SIK, pada Press Release, Selasa (17/09/2019) siang, di ruangan Sat Resnarkoba.

Kronologis penangkapan, awalnya Polisi mengamankan tersangka RI alias Aim dan RL alias Andan, saat hendak bertransaksi sabu di salah satu hotel yang ada di Kota Amurang. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus terkait dugaan keterlibatan tersangka lain.

“Dari hasil pengembangan, kami kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua tersangka lainnya yaitu OM alias Olke dan JM alias Jemmy,” terang Kapolres Minsel didampingi Kasat Narkoba Iptu Denny Tampenawas dan Kasi Propam Ipda Betsy Lumi.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi dalam kasus ini selain 4 paket sabu seberat 2,3 gram, juga 1 bungkus rokok LA; uang tunai Rp. 650.000; 4 buah Handphone; serta satu unit kendaraan sepeda motor nomor polisi DB 3316 LU.

“Para tersangka ini dikenai tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun pidana penjara,” beber Kapolres. [yani ishak]

Editor : Gaudentiuas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here