Polres Minsel Ungkap Sindikat Prostitusi Online

0
443

METROklik – Polsek Amurang melaksanakan Press Conference dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK, Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere, Kapolsek Amurang Iptu Wensy Saerang SE, dan wartawan Biro Minsel (7/10/2020)

“Kasus trafficking dengan menggunakan aplikasi online media sosial; menawarkan, menyediakan perempuan dibawah umur untuk kegiatan prostitusi. TKPnya yakni di salah satu penginapan di Amurang. Awalnya telah diamankan seorang tersangka berinisial VB alias Vicky (24), kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan lagi dua tersangka lainnya berinisial RT alias Riki (23) dan tersangka RS alias Rizal (26). Ketiganya warga salah satu desa di Kecamatan Amurang,” ungkap Kasubbag Humas Polres Minsel Iptu Robby Tangkere.

Selanjutnya dijelaskan Kapolsek Amurang Iptu Wensy Saerang SE, bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka yang diamankan ini memiliki peran masing-masing dalam kegiatan prostitusi online.

“Tersangka RT ini berperan sebagai penjual wanita-wanita yang dijadikan PSK kepada para pelanggan, yang dipasarkan melalui sebuah aplikasi online. Sementara tersangka RS berperan sebagai driver pengangkut para wanita-wanita yang dijadikan PSK, juga berperan sebagai perekrut perempuan yang akan dijadikan PSK, sementara untuk tersangka VB mengeksekusi proses transaksi di lokasi yang telah ditentukan. Ketiga tersangka ini saling berkoordinasi dalam satu sindikat prostitusi online,” jelas Kapolsek Amurang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK; mengungkapkan bahwa jajarannya masih terus melakukan upaya penyelidikan lanjutan terkait kemungkinan adanya tersangka lainnya.

“Kami masih terus melakukan upaya penyelidikan untuk mendalami kasus trafficking ini, terkait dengan adanya kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka,” ujar AKP Rio Gumara. [denry]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here