PP KEK Likupang Diterbitkan, Ini Kata Jokowi

0
697

METROklik Manado – Presiden Joko Widodo akhirnya menyetujui penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Likupang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2019.

PP tersebut secara resmi diserahkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono kepada Gubernur Olly Dondokambey yang diwakili Kadis Pariwisata Sulut Henry Kaitjily di Jakarta, Senin (6/01/2020).

Susiwijono mengatakan, pengembangan KEK bertujuan meningkatkan investasi, menciptakan lapangan pekerjaan dan membuat model terobosan pengembangan kawasan melalui pengembangan industri dan jasa pariwisata bertaraf internasional.

Susiwijono menyebutkan dalam pengembangan KEK yang berdaya saing, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, diantaranya pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), serta masyarakat sekitar KEK tersebut berada. Dukungan itu harus terencana, terintegrasi, dan dilaksanakan secara berkesinambungan.

Untuk pemda,sebagai penerima manfaat terbesar dalam pengembangan KEK diharapkan memiliki komitmen kuat mendukung pengembangan dengan memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan untuk berinvestasi di Kawasan. [hgp]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here