METROklik Manado – Warga Sulut diminta tetap waspada terhadap Fintech ilegal, karena akan merugikan diri sendiri.
“Saat ini masih banyak ditemukan
kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih beredar dan berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Kepala OJK Sulutgomalut Slamet Wibowo, Jumat (31/02/2020).
Dia mengatakan, seperti halnya temuan Satgas Waspada Investasi.
Hasil penelusuran Satgas pada Januari ini, secara nasional telah menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
“Banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” kata Wibowo.
Lanjut dia, masyarakat juga harus terus diinformasikan untuk berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending, mengingat tanggungjawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.
“Meminjam uang dimanapun harus bertanggungjawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” papar Wibowo. [gau]