Wabup Minahasa Terima Penghargaan Doctor of Ministry

0
357

METROklik –  Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi MM menerima penghargaan di Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat yakni  Doctor of Ministry (DMin) dari kajian Tridharma Perguruan Tinggi STT IKAT Tahun 2020 di Gedung Wanita Patra, Jakarta Selatan. Rabu, (12/02/2020).

Sidang Senat Terbuka Dies Natalis ke-34 Sekolah Tinggi Theologia IKAT dihadiri oleh
Menteri Hukum dan HAM, rof. DR. Yassona H. Laoly, SH, M.Sc, Ph.D Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI, Prof. DR. Thomas Pentury, M.Si Rektor Sekolah Tinggi Theologi IKAT, DR. Jimmy M.R. Lumintang, MA, MBA, MTh.

Sesuai surat undangan resmi dari Sekolah Tinggi Theologia (STT) IKAT Jakarta Nomor : 039/A/STT IKAT/I/20 tertanggal 29 Januari 2020, perihal Penerimaan Penghargaan Tokoh Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM). bertujuan sebagai pengakuan dan penghargaan atas jasa baik Moral maupun material yang telah disumbangkan kepada masyarakat Institusi IKAT, Gereja, Khalayak Ramai, Bangsa dan Negara dan dinilai telah memberikan manfaat yang besar.

Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si, MM menerima Penganugerahan Penghargaan Doctor of Ministry (D.Min), sebagai Tokoh Pengabdian Kepada Masyarakat versi Sekolah Tinggi Theologi IKAT yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : 064/A/STT “IKAT”/II/2020, pada Acara Wisudah / Sidang Senat Terbuka Dies Natalis ke-34 Sekolah Tinggi Theologia IKAT.

Wakil Bupati menyampailan terima kasih kepada lembaga penelitian dan pengabdian pada masyarakat (LPPM) dan STT IKAT2019, yang sudah memberikan Penghargaan Gelar Doktor Ministri.

“Pemberian penghargaan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) berdasarkan prinsip Legalitas, yaitu penghargaan yang diberikan secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yaitu pengambilan keputusan untuk pemberian penghargaan Yang didasari sikap jujur dan adil dalam menilai data dan fakta dari jasa-jasa dan/atau prestasi yang ada,” ungkap Wabup didampingi istri tercinta yang juga Wakil Ketua TP. PKK Ny Martina Dondokambey-Lengkong SE. [sisil]

Editor : Meittie

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here