METROklik – Sebut saja Melati (14), warga salah satu kelurahan di Kecamatan Sario, Kota Manado. Siswi salah satu SMP di Kota Manado ini, terpaksa harus kehilangan mahkota perawannya di usia yang masih remaja.
Pelakunya lelaki berinisial YK, masih berstatus pelajar. Tak terima anak gadisnya dicabuli, LP (40) orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polresta Manado, Senin (03/08/2020).
Informasi yang diperoleh, awal YK mencabuli korban sejak November 2019 silam, di salah satu rumah di Kelurahan Karombasan Selatan, sejak itulah pelaku terus menggarap gadis SMP tersebut.
Beberapa hari lalu LP yang adalah ibu korban, menginterogasi Melati dan dengan spontan Melati mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut, secara berulang kali.
Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Tommy Aruan, membenarkan dugaan kasus cabul tersebut. “Laporannya saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh unit perlindungan perempuan dan anak,” ujar Kasat. [gau]