SK Gubernur : Pengaktifan Kembali 27 Pejabat Hukum Tua Minsel Oleh Bupati CEP Tidak Sah

0
1077

METROklik – Pengaktifan kembali 27 pejabat Hukum Tua di Kabupaten Minsel oleh Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu (CEP) disoal.

Berdasarkan SK Gubernur No. 100/20.10046/Sekr-Ro.Pemotda yang bersifat segera dengan Prihal Pengaktifan Kembali 27 Pejabat Hukum Tua Kabupaten Minsel yang dikeluarkan langsung oleh Gubernur Propinsi sulut Olly Dondokambey, SE ditujukan langsung kepada Bupati Minsel yang saat ini bertugas, dengan tembusan Menteri Dalam Negeri RI, Direktorat Jenderal OTDA kemendagri, Ketua KPU Kabupaten Minsel, Ketua Bawaslu Kabupaten Minsel. Isinya :

  1. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa Selatan Nomor 452 Tahun 2020 Tanggal 7 Desember 2020, yang telah membatalkan SK Pjs. Bupati Minsel pada Tanggal 12 Oktober Tahun 2020.
  2. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada Pasal 52 Ayat (1) ditegaskan bahwa syarat sahnya keputusan meliputi ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan subtansinya yang sesuai dengan objek keputusan, ayat (2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
  3. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 66 ayat (1) di tegaskan bahwa keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat, wewenang, prosedur dan/atau subtansi. Ayat (2) dalam hal keputusan dibatalkan harus ditetapkan keputusan baru dengan mencantumkan dasar hukum pembatalan dan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
  4. Di dalam undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 67 ayat (1) huruf b, ditegaskan bahwa kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, pasal 71 ayat (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang penggantian Pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Pengangkatan ke 27 (dua puluh tujuh) Penjabat (Pj) Hukum Tua Kab. Minsel oleh Pjs. Bupati Minsel adalah Sah sesuai Peraturan Perundang-undangan dan telah melalui klarifikasi dan verifikasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI pada Tanggal 16 Oktober 2020.

Untuk menjaga kondusifitas serta keamanan daerah dimintakan kepada Bupati Minsel untuk dapat mengembalikan 27 (dua puluh tujuh) Pj. Hukum Tua yang di angkat oleh Pjs. Bupati Minsel pada jabatan semula. (denry)

Media-hut-kota-tomohon-minsel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here