METROklik – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan, permohonan pemohon pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Nomor Urut 4 Julyeta Paulina A Runtuwene dan Harley Mangindaan (Paham),
tidak dapat diterima.
Putusan ini dibacakan, Rabu (17/02/2021), lewat sidang secara daring dari gedung MK di Jakarta. Dengan begitu pasangan Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS), resmi merupakan Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota Manado.
Sidang dimulai pukul 10.47 WIB itu digelar lewat Daring dan dihadiri semua yang berkepentingan yakni pemohon, pihak terkait kuasa hukum paslon nomor urut 1, Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS), KPU dan Bawaslu Kota Manado.
Terpantau, 9 Majelis hakim MK yang diketuai Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, menyatakan secara tegas permohonan pemohon tidak ada keterkaitan dengan penetapan perolehan suara.
Selain itu, dalam pertimbangan putusan Hakim menyebut tidak memiliki keyakinan untuk menyimpang dari ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 terkait ambang batas.
“Bahwa selisih perolehan suara antara pemohon (PAHAM) dan pihak terkait (AARS) adalah 21.573 suara atau melebihi persentase persyaratan sebagaimana pasal 158 ayat 2 huruf b UU 10/2016. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum mengenai pelanggaran di atas yang terkait dengan keterpenuhan ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil pemohon demikian berpengaruh pada keterpenuhan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 a quo. Dengan demikian Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016,” tegas Hakim Anwar Usman sebelum mengetuk palu putusan.
Masih menurut hakim, eksepsi Termohon/KPU dan Pihak Terkait/AARS beralasan menurut hukum dan berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, sehingga MK memutuskan Permohonan Pemohon/PAHAM tidak dapat diterima.
Wakil Walikota Manado terpilih, Richard Sualang mewakili Andrei Angouw, menyatakan ucap syukur atas hasil putusan MK.
“Pertama saya mewakili pak walikota mengucap syukur kepada Tuhan. Kedua, seperti yang sudah diperkirakan sebelumnya bahwa gugatan itu tidak beralasan dan hanya membuang waktu dan energi saja dan terbukti dalam putusan di MK pada hari ini,” ucap Sualang. (gau)