METROklik – DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), melaksanakan Rapat Paripurna, dalam rangka membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Minsel, Rabu (10/03/2021).
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Jenny Johanna Tumbuan SE, lewat Vidcon, kemudian dihadiri langsung Wakil Ketua Stevanus DN Lumowa SE, Wakil Ketua Paulman S Runtuwene ST dan para Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan.
Sementara dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel, dihadiri langsung Bupati Franky Donny Wongkar SH dan Wakil Bupati Pdt DR Petra Yani Rembang MTh. Hadir juga jajarannya para Kepala Perangkat Daerah, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Minsel.
Adapun Rapat Paripurna ini dalam rangka Penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD. Serta pembicaraan tingkat ke Satu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Minahasa Selatan.
Ranperda ini meliputi, Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2014-2034.
Juga Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Ranperda
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
(Advertorial/bella)