Masuk Sulut tak Miliki Hasil Swab PCR, Dipulangkan

0
810

METROklik – Menyusul kian bertambahnya penderita Covid-19 di Propinsi Sulut, maka bagi pelaku perjalanan yang akan datang ke Sulut harus memiliki hasil Swab PCR.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat edaran nomor 440/21.4893/Sekr-Dinkes tentang Ketentuan Pemeriksaan Swab PCR dan Rapid Antigen bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulut.

Diketahui surat edaran ini dikeluarkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sulut, yang juga Gubernur Sulut Olly Dondokambey, berlaku sejak Rabu (30/6/2021) dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi. Isi surat edaran tersebut, terdiri lima poin.

Pertama, pelaku perjalanan dari luar negeri dan/atau dalam negeri mewajibkan Test Swab PCR sebagai persyaratan untuk masuk ke Sulut.

Kedua, seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangl wajib Test Rapid Antigen saat kedatangan.

Ketiga, bagi penduduk Sulut yang melakukan perjalanan ke luar daerah wajib melakukan isolasi mandiri selama 5 hari atau bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain maka wajib melakukan Swab PCR.

Keempat, bagi pelaku perjalanan di pelabuhan yang menuju Kabupaten Kepulauan di Sulawesi Utara akan dilakukan pemeriksaan Rapid Antigen.

Kelima, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. (gau)

IMG-20240617-WA0052

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here