Kisah Hubungan Gelap Warga Bitung, Nekat Sebarkan Video Mesumnya, Ini Faktanya

0
558

Foto : Ilustrasi

METROklik – Sepasang pria dan wanita asal Kota Bitung , berinisial RM dan RH, keduanya umur 51 tahun, nekat menyebarluaskan video mesumnya, yang akhirnya kedua pun ditangkap aparat Polres Bitung.

Penangkapan dilakukan atas laporan perzinahan dan penyebaran dokumen elektronik yang mengandung asusila. Diketahui pasangan ini melakukan hubungan gelap karena sang lelaki masih berstatus suami orang.

Informasi yang diperoleh di Polres Bitung, menyebutkan RM dan RH ditangkap di salah satu kelurahan di Kecamatan Girian, Kota Bitung Kamis (26/08/2021).

Dikabarkan RM nekat merekam videonya bersama RH yang sementara berhubungan badan di atas ranjang. Rekaman itu berdurasi 2 menit 59 detik dan berisi adegan syur pasangan.

Selanjutnya rekaman hubungan badan itu dikirim RM ke istrinya lewat aplikasi WhatsApp Messenger. Pria itu sengaja melakukannya dengan alasan balas dendam. Akibatnya pun bisa ditebak. Sang istri melaporkan RM dan RH ke polisi dengan tuduhan selingkuh sekaligus perzinahan.

Dilansir dari Koran Metro, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampow, ketika dikonfirmasi membenarkan soal penangkapan tersebut. Ia menyampaikan jika perselingkuhan RM dan RH sudah dilaporkan sejak tahun lalu. “Yang melapor istri dari pelaku pria. Laporannya tertanggal 26 Oktober 2020,” ungkapnya.

Frelly juga menjelaskan jika video syur tersebut sudah direkam sejak tahun lalu. Itu terjadi saat mereka melakoni hubungan badan yang kedua pada September 2020.

“Mereka mengaku dua kali berhubungan badan. Dan setiap melakukannya RM selalu merekam. Awalnya rekaman itu hanya untuk ditonton mereka berdua setelah selesai berhubungan. Belakangan rekaman kedua diteruskan RM ke istrinya. Dari situlah perbuatan mereka dilaporkan istri RM,” terang Frelly.

Lanjut Kasat Reskrim, apapun alasannya RM dan RH kini jadi ‘pesakitan’. Selain menanggung malu atas perbuatan mereka, keduanya juga harus berhadapan dengan proses hukum. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Bitung menjerat mereka dengan dua pasal, yakni Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan, serta Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016. (hgp)

IMG-20240405-202949 Pink-Simple-3-D-Ornament-Valentine-s-Day-Party-Invitation-20240410-095255-0000 Pink-Simple-3-D-Ornament-Valentine-s-Day-Party-Invitation-20240331-112737-0000

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here