Pengrusakan Tanaman Jagung Milik Oma Deece, Warga Paslaten, Berujung ke Jalur Hukum

0
687

METROklik – Dugaan kasus pengrusakan tanaman jagung milik janda lansia Deece Tuwo (71) warga Desa Paslaten, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), berujung ke jalur hukum dengan LP nomor :STTLP/530.a/XI/2021/SPKT, Kamis (18/11/2021).

Tanaman jagung milik Deece Tuwo diduga dirusak oleh oknum mantan anggota Dewan Propinsi Sulut berinisial JW, yang sempat viral akhirnya berujung di Polisi.

Pelapor ketika ditanya penyidik apa dasar masuk dan menanam di tanah kebun tersebut, spontan Oma Deece menjawab bahwa karena tanah tersebut milik orang tuanya atas nama almarhum Tuwo Leleng.

“Saya sangat dirugikan dengan kejadian ini, maka saya minta keadilan agar persoalan ini bisa di selesaikan, ganti semua kita pe kerugian dari pembelian bibit, pembersihan, penanaman, sewah orang dan lainnya, saya ini sudah janda, lansia dan miskin,” ucap Deece.

Ketua LSM AKI Sulut Noldy Poluakan, yang mendampingi kasus ini mengatakan, berdasarkan register tanah yang ada di Desa Paslaten, yang dicatat tahun 1967 No.folio: 248 dan 249 adalah benar milik keluarga almarhum Tuwo Leleng dan pajak kebun tersebut masih atas nama keluarga orang tua Oma Deece Tuwo.

Lanjut Noldy, sampai saat ini belum ada pemisahan hak atau pembagian hak belum ada, hanya ada persamaan hak. “Artinya lokasi kepemilikan kebun dan ukuran, serta persipatan masing – masing ahli waris belum ada dan belum di ketahui kepastian letaknya. Contoh, si A lokasinya dimana, luas dan bersipatan dengan siapa belum di ketahui, sehinga hak keperdataan melekat langsung kepada semua ahli waris yang ada 10 orang anak termasuk Oma Deece,” tutur Nopol

Masih kata Poluakan, Sertifikasi Hak Milik (SHM) 51, atas nama Keis Tuwo ayah kandung dan SHM 85 atas nama Min B Leleng ibu kandung dari 10 ahli waris. Artinya menurut kami sesuai data administrasi yang ada hak waris atas tanah kebun itu menjadi bagian yang tak terpisahkan ada pada para ahli waris.

Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Lesly Deiby Lahawa SH.M.Kn, ketika dihubungi awak media membenarkan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. “Satreskrim Polres Minsel baru menerima LP limpahan dari Ditreskrim Polda Sulut. Dan penyidik langsung menindak lanjuti dengan pembuatan adminstasi penyelidikan, serta telah melakukan interogasi terhadap pelapor saudara Deece Tuwo dan 1 orang saksi,” terang Kasat. (bella)

IMG-20241112-WA0050-1

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here