METROklik – Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar SH (FDW) menghadiri Peresmian Rumah / Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Minsel di Aula Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur. Selasa (12/04/2022).
Peresmian Rumah / Kampung Restorative Justice tersebut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton SH MH, bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Fredy Runtu SH untuk Kota Manado, dan secara Virtual untuk Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minut dan Kabupaten Kepulauan Talaud
Turut hadir bersama Bupati Minahasa Selatan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Budi Hartono SH pada Peresmian Rumah / Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Wakil Ketua DPRD Stefanus Lumowa, Kapolres Minsel AKBP C. Bambang H, SIK, Dandim 1302 Minahasa yang diwakili oleh Danramil Amurang Kapt. Inf. Ramli Hamanja, Kalapas Amurang Fentje Mamirahi, Spd, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, syarat restorative justice adalah Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan. Kerugian di bawah Rp 2,5 juta. Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Dalam Interaksi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH MH dan Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH, memgapresiasi adanya peluncuran Rumah / Kampung Restorative Justice. Bupati pun berpesan untuk menjaga keamanan bersama, Hindari konflik hukum dan perselisihan karena tidak ada permasalahan yang tidak bisa dibicarakan. (bella)