Pendaftaran Calon Anggota KPU Sulut Dibuka, Ini Jadwal Tahapannya

0
253

METROklik – Tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU Provinsi Sulut, melaksanakan sosialisasi pendaftaran calon anggota KPU Sulut, Jumat (10/02/2023).

Tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Sulut periode 2023-2028, terdiri dari Ketua Dr Victory Rotty MTeol MPd, Sekretaris Dr. Dra. Joice Rares MSi,  Anggota Livie Allow, SSos MSi, (juru bicara Timsel), Rini Pakaya SPi  MSi dan Rahmat Hanna SPd.

Timsel ini mensosialisasi di hadapan sejumlah wartawan, seputar tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Provinsi Sulut periode 2023-2028 serta persyaratannya. Berikut jadwal tahapannya :

1. Tanggal 10-16 Februari 2023, Pengumuman Pendaftaran
2. Tanggal 10-21 Februari 2023, Pendaftaran mulai pukul 08:00-16:00 wita
3. Tanggal 10-28 Februari 2023, Penelitian Administrasi
4. Tanggal 22-27 Februari 2023, Perpanjangan Pendaftaran
5. Tanggal 1 Maret 2023, Penetapan Hasil Penelitian Administrasi
6. Tanggal 2-4 Maret 2023, Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi
7. Tanggal 5-11 Maret, Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi
8. Tanggal 12-13 Maret 2023, Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi
9. Tanggal 14-15 Maret 2023, Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi
10. Tanggal 14-19 Maret 2023, Masukan dan Tanggapan Masyarakat
11. Tanggal 16-18 Maret 2023, Tes Kesehatan
12. Tanggal 19-21 Maret 2023, Wawancara
13. Tanggal 22-23 Maret 2023, Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara
14. Tanggal 24-25 Maret 2023, Pengumuman Hasil Seleksi Anggota KPU Provinsi
15. Tanggal 24-26 Maret 2023, Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Provinsi.

Ketua Timsel Dr Victory Rotty MTeol MPd, mengatakan untuk jumlah pendaftar minimal 10 x jumlah kebutuhan. Kebutuhan jumlah anggota KPU Sulut 5 orang dikali 10. “Jadi minimal 50 pendaftar. Sedangkan untuk jumlah yang lulus maksimal 10 x jumlah kebutuhan, atau maksimal 50 orang,” jelasnya.

Lanjut Victory, Semua pendaftar wajib mendownload aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc). Berkas pendaftar diupload dalam siakba.kpu.go.id. Persyaratan pendaftar berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2023.

Ditambahkan anggota Timsel Rahmat Hanna SPd, persyaratan lain, diantaranya Calon Anggota KPU adalah Warga Negara Indonesia berdomisili di Sulut, dibuktikan dengan KTP Elektronik, usia 35 tahun paling rendah saat mendaftar.

“Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba dan tidak pernah dihukum dengan ancaman hukuman 5 tahun. Serta pendidikan paling rendah S1,” terangnya. (hep)

IMG-20240617-WA0052

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here