Desa Wiau Lapi Jadi Pencontohan Desa Antikorupsi di Sulut

0
896

METROklik – Desa Wiau Lapi, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan,  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, telah ditetapkan sebagai pencontohan desa antikorupsi Provinsi Sulawesi Utara tahun 2023.

Hal ini berdasarkan Surat KPK RI Nomor B/1872/DKM.01.02/80-84/04/2023 tertanggal 11 April 2023 perihal Pemberitahuan Hasil Observasi Desa Antikorupsi Tahun 2023.

Diketahui, setelah dilaksanakan observasi oleh KPK RI pada tanggal 30 Januri – 4 Maret 2023 di 22 Provinsi, maka Desa Wiau Lapi ditetapkan bersama dengan 21 desa lainnya dari seluruh Indonesia.

Dengan begitu, Wiau Lapi akan mewakili Provinsi Sulawesi Utara untuk mengikuti  seleksi percontohan desa antikorupsi tingkat nasional tahun 2023. Kaitan itu dalam persiapan seleksi dimaksud, KPK RI akan melakukan Bimbingan Teknis beserta kementerian terkait untuk desa yang mewakili masing-masing provinsi. Khusus untuk Desa Wiau Lapi akan  dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2023.

Untuk Provinsi Sulawesi Utara terdapat 3 desa yang menjadi nominator untuk percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023, yaitu Desa Tombatu Dua Barat (Kabupaten Minahasa Tenggara ), Desa Kauditan I ( Kabupaten Minahasa Utara), dan desa Desa Wiau Lapi Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan.

Bupati Minahasa Selatan Frangky Donny Wongkar SH, menyampaikan bahwa ini adalah hasil kerja keras dan kerja bersama seluruh komponen pemerintah dan masyarakat Minahasa Selatan, sehingga perlu untuk dipertahankan dan ditingkatkan, demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat. (bella)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here