METROklik – Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaaan Dan Perkotaan (PBB–P2) Tahun 2023 Kota Tomohon, telah ditetapkan mencapai Rp 8.086.720.783, yang terbagi di lima kecamatan yang ada di Kota Tomohon.
Hal ini dikatakan Asisten Administrasi Umum Setdakot Tomohon Masna Pioh SSos, pada kegiatan Penyerahan DHKP-SPPT PBB P2 yang dirangkaikan rekonsiliasi PBB P2, bertempat di ruang rapat lantai 2 BPKPD, Selasa (20/06/2023) .
“Jumlah penetapan tersebut merupakan penjumlahan dari keseluruhan nominal pajak terhutang yang tertera pada 43.417 SPPT yang akan diserahkan kepada seluruh lurah pada saat ini,” ujar Masna.
Dia mengatakan, terkait pemanfaatan penghapusan sanksi administrasi PBB yang dilaksanakan dua kali dalam setahun, yaitu pada saat Hari Ulang Tahun Kota Tomohon dan juga Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal tersebut supaya disampaikan ke masyarakat luas agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
“Pada kegiatan hari ini akan dilaksanakan penyerahan daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP) dan surat pemberitahuan pajak terhutang ( SPPT) PBB PB tahun 2023 kepada para camat dan lurah se-kota Tomohon dan dirangkaikan dengan rekonsiliasi PBB-P2,” terangnya
Harapannya, lanjut Masna, apa yang dilakukan saat ini dapat memotivasi seluruh lapisan masyarakat dalam menuntaskan kewajiban perpajakannya. “Setelah penyerahan DHKP dan SPPT PBB, saya minta kepada seluruh lurah untuk dapat segera menyampaikan SPPT kepada masyarakat dalam waktu dekat ini, selaku wajib pajak dan terus menghimbau agar dapat melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo 30 September 2023,” pintanya.
Kegiatan ini dihadiri para Camat dan Lurah se-kota Tomohon dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (hep)