Camat dan Lurah Diminta Pantau Aktivitas Warga di Radius 2,5 Km Kawah Lokon

0
172

METROklik – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, melalui Tim Gabungan melakukan Sosialisasi dan Pemantauan langsung ke Lokasi yang termasuk dalam Radius 2,5 Km dari Kawah Gunung Lokon, Jumat (21/07/2023).

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kota Tomohon No. 361/SEKRE/599-BPBD Ttg Larangan Melakukan Pendakian dan Aktivitas di Gunung Lokon.

Diketahui, larangan aktivitas di radius 2,5 Km berdasarkan Peta KRB (Kawasan Rawan Bencana)III meliputi antara lain :

  1. Pelaku Usaha :
  • D’Lokon, Pelangi dan Mahoni
  • 1 lokasi Tambang Galian C
  • Pekerja Bangunan
  • Para Petani
  1. Para Petani di Lokasi Perkebunan Radius 2,5 Km Kelutahan Kakaskasen 2 dan sebagian Kel. Kakaskasen 1, Kinilow dan Tinoor
  2. Para Pecinta Alam / Pendaki Gunung Lokon/Turis/Wisatawan Mancanegara dan Lokal

Dalam Sosialisasi dan Pemantauan tersebut telah di tegaskan agar segera mengindahkan Surat Edaran Pemkot.

Sekda Tomohon Edwin Roring selaku Ex Officio Kepala BPBD Kota Tomohon menegaskan, Kepada para Camat dan Lurah agar terus memantau aktivitas di lokasi-lokasi tersebut, dan jika ada pelanggar segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, TNI maupun Satpol PP.

“Pemerintah telah melakukan tugasnya dan berkewajiban memperingati, ini membutuhkan kesadaran bahwa Ancaman Bahaya Bencana harus diikuti dengan kesiapsiagaan dan mitigasi. Ini bagian dari usaha pemerintah untuk mengurangi risiko dari dampak bencana itu sendiri,” ujar Roring.

Lanjut dia, Kota Tomohon telah banyak mendapat pengalaman dari kejadian bencana sebelumnya. Kita berusaha untuk tetap menekan korban jiwa. “Kita bersyukur bahwa selama bencana Gunung Lokon tahun sebekumnya Korban jiwa berada pada titik zero Korban jiwa. Oleh karena itu saat ini kita terus berupaya sambil tetap berdoa semoga Kota Tomohon terus dijauhkan dari Bencana,” jelas Roring. (hep)

IMG-20241206-WA0012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here