Bakal Dibatasi, Ini Kendaraan Boleh Isi BBM Pertalite dan Solar

0
289

METROklik – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan pemerintah bakal membahas kembali revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi Perpres ini nantinya akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi Pertalite.

Hal tersebut menyusul semakin melonjaknya harga minyak mentah dunia yang berdampak pada kenaikan harga BBM non subsidi belakangan ini.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, sejauh ini pemerintah belum menetapkan aturan mengenai pembatasan BBM jenis Pertalite. Namun demikian, dalam revisi Perpres 191 ini, pihaknya akan mengatur konsumen yang berhak menenggak BBM bersubsidi tersebut.

“Ya jadi sejauh ini kan belum ada pengaturan ya untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite, jadi dalam revisi Perpres itu nanti kami akan mengatur konsumen pengguna dari JBKP,” kata Erika dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Selasa (10/10/2023).

Selain mengatur mengenai pembatasan BBM jenis Pertalite, pemerintah juga akan melakukan perbaikan kategori kriteria penerima BBM bersubsidi jenis Solar. Mengingat, aturan sebelumnya masih belum terlalu mendetail.

“Kalau untuk Solar bersubsidi itu kita akan melakukan perbaikan kategori gitu ya, kriterianya diperjelas karena selama ini bisa menimbulkan multitafsir dengan adanya Perpres yang lama,” ujarnya.

Menurut Erika, untuk BBM jenis Pertalite setidaknya pemerintah akan menetapkan lima kategori konsumen yang berhak menggunakan BBM tersebut, antara lain yakni industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, sektor transportasi dan pelayanan umum.

Namun sayangnya, Erika tak menyebut apakah pembatasan berdasarkan kapasitas mesin (cc) kendaraan juga akan menjadi salah satu kriterianya atau tidak.

Sebelumnya, pemerintah sempat berencana melakukan pembatasan BBM Pertalite, salah satunya melalui spesifikasi CC mesin mobil. Rencananya, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc. Dengan demikian, kendaraan di atas cc tersebut tidak diperbolehkan mengisi BBM Pertalite. (*)

Sumber : CNBC Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here