METROklik, Bitung – Seluruh Camat, Lurah dan aparat kelurahan kiranya dapat membantu KPU untuk menyukseskan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih di Kota Bitung. Membantu memfasilitasi agar semua masyarakat mengikuti Coklit.
Hal ini dikatakan Walikota Bitung Maurits Mantiri usai mengikuti Coklit di kediamannya, Senin (24/06/2024).
“Kami mendukung KPU dan Bawaslu. Berharap dua lembaga itu bisa menjalankan tugas penyelenggaraan Pilkada dengan baik dan sesuai ketentuan. Termasuk tahapan Coklit ini. Harapan berjalan dengan lancar sehingga bisa mendukung terwujudnya pelaksanaan Pilkada 2024 yang berkualitas,” katanya.
Maurits dalam kesempatan itu juga menegaskan, dukungan Pemkot Bitung terhadap tahapan Pilkada 2024. Khusus tahapan Coklit yang sementara berlangsung, ia mengaku akan menginstruksikan jajaran terkait untuk membantu menyukseskan.
Diketahui pada tahapan Coklit ini, petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mendatangi rumah warga untuk melakukan Coklit. Tiga pimpinan daerah di Bitung mendapat kesempatan pertama didatangi petugas Pantarlih. Mereka adalah Walikota Maurits Mantiri, Wakil Walikota Hengky Honandar, serta Ketua DPRD Aldo Nova Ratungalo.
Tiga pimpinan daerah ini mengikuti tahapan Coklit di kediaman pribadi mereka. Maurits dan keluarga di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Hengky dan keluarga di Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, serta Aldo dan keluarga di Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir.
Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw disela-sela pelaksanaan Coklit menjelaskan perihal agenda tersebut. Secara umum kata dia, Coklit diadakan untuk menyesuaikan data pemilih terbaru yang akan digunakan pada Pilkada 2024.
“Tahapan Coklit ini meliputi berbagai kegiatan. Diantaranya mencatat pemilih yang sudah memenuhi syarat tapi belum terdaftar dalam daftar pemilih, memperbaiki data pemilih jika ditemukan ada kesalahan, dan mencatat keterangan pemilih yang memiliki kebutuhan khusus,” terangnya.
Tahapan Coklit lanjut Deslie, juga bisa mencoret pemilih yang dianggap tidak memenuhi syarat. Pemilih kategori ini terdiri dari pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang telah pindah domisili, pemilih yang telah berubah status dari sipil menjadi anggota TNI/Polri, dan pemilih yang belum genap 17 tahun.
“Juga mencoret pemilih yang telah dipastikan keberadaannya tidak ada, mencoret pemilih yang memiliki gangguan jiwa dan ingatan, serta mencoret pemilih yang hak memilihnya sedang dicabut,” imbuhnya. (hgp)