METROklik – Tanpa digembar-gemborkan atau ditonjol-tonjolkan, Pemerintah Kota (Pemkot)Tomohon ternyata sudah menyiapkan bantuan hukum gratis bagi seluruh maayarakat yang membutuhkan layanan hukum.
Program ini diberikan dengan pertimbangan utama masih banyak warga Tomohon yang tak memiliki akses dan biaya ketika sedang berurusan dengan hukum. “Kita programkan gratis,” kata Kepala Bagian Hukum Setdakot Tomohon, Berny Raksatama Mambu SH MH.
Dia mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat ini sejak beberapa waktu lalu sudah mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Seperti yang dilakaanakan di Kelurahan Kamasi dan Kamasi I, di Aula Kantor Kelurahan Kamasi Kecamatan Tomohon Tengah, Rabu (25/10/2024).
Tampil sebagai narasumber masing-masing Rolando Ngenget,SH, MH perancang Peraturan Perundang undangan bagian hukum, Noelberd Rumajar, Sendy Roeroe, dan Kaban Kesbangpol Stenly Mokorimban.
Kepala Bagian Hukum Berny Raksatama Mambu SH MH melalui Richard Lembong menjelaska, dasar pelaksanaan sosialisasi ini mengacu pada beberapa regulasi penting. Di antaranya
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Serta Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2023 tentang Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
”Tujuan sosialisasi ini sejalan dengan amanat UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Untuk itu, bantuan hukum ini sangat penting bagi masyarakat yang kurang mampu, sehingga sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk mengoptimalkan akses terhadap bantuan hukum di Kota Tomohon,” kata Lembong.
Sementara itu, Kaban Kesbangpol Kota Tomohon Stenly Mokorimban mengatakan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum merupakan salah satu program pemerintah Kota Tomohon.
“Ini merupakan perhatian dari Pemkot Tomohon dari sekian banyak program yang sementara dan sudah dillaksanakan. Salah satunya pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu dan sedang tersangkut masalah hukum,” ungkap Mokorimban.
Dijelaskannya pula, bantuan ini diberikan secara gratis kepada masyarakat apabila membutuhkan dan pemkot akan menyiapkan tim bantuan hukum untuk pendampingan. (hep/*)